HukumAqiqah Hukum aqiqah bagi kedua orang tua bajang bayi yang baru melahirkan ialah sunah muakkad dan seperti ulama mengatakan maka aqiqah ialah wajib. Pada hari ke-7 setelah melahirkan, bajang bayi akan dicukur rambutnya dan diberi nama. Rasulullah Saw bersabda: Syarat Ketentuan Aqiqah
1 Hukum. Berdasarkan kitab 'Hasyiyatus Syarqowi ala Thullab bi Syarhit Tahrir' oleh Syekh Syarqowi, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya. 2. Tujuan
Namunlepas dari kebolehan dan ketidakbolehan mengalihkan infaq untuk amplop hadiah walimah, sesungguhnya memang tidak ada dalil yang mewajibkan seseorang untuk memberi 'amplop' kondangan. Sebab Islam tidak mengajarkan untuk memaksakan diri hanya demi gengsi, termasuk dalam membiayai acara walimah dan memberikan hadiah dalam acara kondangan. []
Vay Tiền Nhanh Ggads. - Salah satu hak anak selepas ia lahir dan belum mencapai usia balig adalah diakikahi orang tuanya. Ibadah akikah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Hukum melaksanakan akikah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, jika muslim yang menunaikan ibadah ini memiliki kemampuan dan kelapangan harta. Dalil kesunahan aqiqah merujuk ke hadis yang diriwayatkan dari Salman bin Amir Addhobi. Dalam hadis itu, Salman bin Amir Addhobi berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda "Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah [penebus] darinya darah [sembelihan] dan bersihkan darinya kotoran [cukur rambutnya]," Bukhari. Kemudian, binatang yang disyariatkan untuk akikah adalah kambing. Bagi anak laki-laki, sebaiknya diakikahi dengan dua ekor kambing, sementara anak perempuan hanya seekor. Anjuran ini ada di dalam hadis yang memuat sabda Nabi Muhammad SAW "Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia menyembelih untuknya. Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak perempuan, seekor kambing,” Abu Daud. Waktu Pelaksanaan Aqiqah saat Masih Kecil dan Dewasa Waktu paling ideal untuk pelaksanaan akikah adalah pada hari ketujuh selepas kelahiran bayi. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW "Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama," Ahmad. Meski demikian, para ulama berpendapat, para orang tua tetap boleh mengakikahkan anaknya hingga mencapai usia balig. Artinya, meski aqiqah dilakukan setelah anak berusia lebih dari tujuh hari tetap tidak hilang kesunahannya. Akan tetapi, bagaimana jika anak sudah mencapai usia balig, namun belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya? Maftukhan dalam rubrik tanya jawab bertajuk "Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa" di NU Online, menuliskan bahwa jika orang tua masih bersikeras ingin mengakikahkan anaknya yang sudah balig, ia dapat memberikan uang kepada anaknya agar dipakai membeli hewan yang akan disembelih untuk akikahnya. Hal ini karena kesunahan ibadah akikah bagi orang tua gugur usai anak berusia balig. Selanjutnya, ketentuan akikah jatuh pada anak itu sendiri untuk mengakikahi dirinya. Dalilnya bersandar pada hadis berikut "Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi," Baihaqi. Hal ini juga selaras dengan pendapat sejumlah ulama, seperti Muhammad bin Sirin, Imam Ahmad, serta Imam Atha dan Hasan Al-Bashri. Baca juga Ketentuan Aqiqah Doa Mencukur Rambut dan Meniup Ubun-Ubun Bayi Perbedaan Qurban dengan Aqiqah dan Mana yang Harus Didahulukan - Sosial Budaya Kontributor Abdul HadiPenulis Abdul HadiEditor Addi M Idhom
Berita Utama Lainnya15 Jun 2023 10506 Potret Rumah Bertingkat dengan Desain Absurd Ini Bikin Tepuk Jidat15 Jun 2023 1000Viral Panen Pisang Unik Sampai Bikin Macet Jalan, Panjang Banget Bak Kereta15 Jun 2023 10209 Wisata Pantai Jogja dengan Pemandangan Alam Unik dan Indah15 Jun 2023 08307 Potret Artis Sudah Cerai Hadiri Wisuda Sekolah Anak Tahun 2023, Tetap Kompak15 Jun 2023 10504 Manfaat Sendawa Setelah Makan Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui15 Jun 2023 07006 Gaya Anissa Aziza Padu Padankan Busana, Ibu Dua Anak yang Tetap Fashionable14 Jun 2023 18407 Potret Terbaru Putri Anne Pamer Rambut, Gayanya Curi Perhatian
Assalamu 'alaikum wr. wb. Redaktur NU Online, mohon bertanya tentang hukum aqiqah. Apa hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal? Apakah sah? Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas respons dan penjelasannya. Wassalamu 'alaikum wr. wb. Amin/Kediri. Jawaban Penanya dan pembaca yang budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebagaimana diketahui, pada asalnya aqiqah adalah hak anak yang sunnah dipenuhi oleh orang tuanya pada hari ketujuh dari kelahiran. Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh. Selepas baligh inilah orang tua sudah tidak disunahkan lagi mengaqiqahinya karena secara fiqih anak yang sudah baligh sudah mandiri tidak terikat dengan orang tuanya. Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Tausyih alâ Ibnil Qâsim, halaman 273. Dari penjelasan tersebut kita ketahui bahwa sebenarnya yang dianjurkan beraqiqah adalah orang tua dan kemudian anak yang bersangkutan bila belum sempat diaqiqahi sampai usia balighnya. Lalu bagaimana hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal? Apakah sah sebagaimana pertanyaan di atas? Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren FMPP Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat. Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya. Secara lengkap rumusan bahtsul masail menyatakan “Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya. Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit menurut sebagian pendapat.” Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M. Yang dimaksud sebagian pendapat dalam rumusan adalah sebagian pendapat ulama Syafi’i seperti Syekh Zakariya Al-Anshari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lainnya, yang menyaratkan adanya wasiat dari mayit semasa hidupnya untuk keabsahan kurban yang dilakukan orang lain untuk dirinya setelah kewafatannya. Syekh Al-Khatib As-Syirbini menyatakan قَالَ وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ مَيِّتٍ إِنْ لَمْ يُوصِ بِهَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى [النجم 39]، فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ Artinya, “Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ an-Najm ayat 39. Bila ia mewasiatkannya, maka boleh.” Muhammad Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtâj ilâ Ma’rifati Ma’ânî Alfâdhil Minhâj, [Beirut, Dârul Fikr tth.], juz IV, halaman 292. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal adalah boleh selama ada wasiat darinya, sebagaimana hukum berkurban untuknya. Demikian jawaban singkat ini, semoga dapat dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca Wallâhul muwaffiq ilâ aqwamith thâriq. Wassalamu ’alaikum wr. wb. Ustadz Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda
hukum menerima amplop saat aqiqah